Keluar Batam Bisa Bawa Kendaraan

Kamis, 19 Februari 2009 BATAM, METRO:

Sarana transportasi laut merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Batam. Untuk itu PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Telaga Punggur, menyediakan transportasi laut yang relatif murah dan terjangkau.

Jika selama ini penumpang yang hendak bepergian ke luar Batam tidak bisa membawa kendaraan, namun melalui kapal jenis roll on-roll of (Roro), siapapun bisa bepergian ke tempat tujuan sambil membawa kendaraannya. Terutama warga yang ingin bepergian ke Tanjungpinang maupun Bintan, melalui Tanjunguban. Setiap hari, ASDP berlayar dua kali ke Tanjunguban. Yakni pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB. Sementara, dari Tanjunguban berangkat pukul 08.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Cara bepergian sambil membawa kendaraan tidak terlalu rumit. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain fotokopi BPKB, STNK, SIM, KTP dan surat jalan dari pihak kepolisian. Bahkan, di pelabuhan sendiri telah tersedia kantor untuk pengurusan surat jalan tersebut, yang sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. Hal itu dibenarkan Djarbidi, Manajer Operasi ASDP Telaga Punggur. “Namun saat ini, cuma satu armada yang beroperasi dari 3 kapal yang tersedia. Yakni KMP Kolabate untuk angkutan reguler, KMP Sri Gemilang untuk pengangkutan LPG, Aftur, CO2 yang saat ini masih dalam perbaikan, dan KMP Parai, yang kini dipinjamkan untuk membantu sarana transportasi laut di Bangka” ujarnya, Rabu (18/2). Mulai awal Februari, lanjutnya, ASDP sudah memberlakukan tarif baru, yang turun rata-rata 5 persen dari tarif sebelumnya. Tarif baru tersebut, kelas bisnis untuk dewasa ber-AC Rp16.600, kelas bisnis anak-anak ber-AC Rp13 ribu, kelas ekonomi dewasa Rp14.500, dan kelas ekonomi anak Rp11.500. Untuk kendaraan, dibagi delapan golongan. Golongan I untuk jenis sepeda ontel, Rp 12.ribu. Golongan II untuk sepeda motor Rp24 ribu, dan Golongan III untuk roda 3 atau bajaj Rp126 ribu. Golongan IV dibagi dua, untuk kendaraan penumpang jenis sedan, kijang dan sejenisnya Rp173.500, dan untuk pick-up atau boks barang roda 4, Rp154.500. Tarif untuk Golongan V juga dibagi dua. Untuk bus (sedang) penumpang Rp314 ribu, dan truk (sedang) pengangkut barang Rp272.500. Golongan VI juga dibagi dua tarif. Untuk bus penumpang besar Rp439.500, dan truk besar pengangkut barang Rp414 ribu. Sedangkan golongan VII jenis tronton dan kontainer tarifnya Rp522 ribu, dan Golongan VIII kendaraan jenis alat berat Rp774 ribu per unit. Sedangkan untuk barang, tarif sekali angkutnya Rp9.500 per ton atau meter kubik.(CR3)

Posmetro Batam

Tinggalkan Balasan