|
Menteri PU Djoko Kirmanto, Mendag Marie Pangestu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan GubKepri Ismeth Abdullah saat peresmian FTZ dan 17 perusahaan di Mega Wisata Ocarina, Batam Centre, Senin (19/1).
Presiden SBY: Hari Ini FTZ Dimulai
Inilah keyakinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ”Masa depan perekonomian Kepri sangat cerah. Mudah-mudahan BBK (Batam, Bintan, Karimun) tak hanya menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga dunia,” ujarnya penuh semangat ketika memberi sambutan, setelah menekan tombol yang diikuti pelepasan puluhan merpati di Coastarina, Batam Centre, Senin (19/1) sekitar pukul 12.25 WIB.
eremoni itu menandai dimulainya penerapan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun.
Kenapa demikian? ”Sebab krisis global yang menerpa dunia, diprediksi membuat peta kekuatan ekonomi bergeser dari Amerika ke Asia Timur dan Tenggara,” katanya.
Penerapan sistem percepatan investasi itu dimulai setelah SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
”PP ini sekaligus menganulir semua aturan yang bertentangan, termasuk PP 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam,” ujar SBY yang siang itu datang didampingi Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu, sesaat sebelum FTZ diluncurkan.
Menurut SBY, penerbitan PP tersebut merupakan kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk Kepri. Ia berharap, pemberlakuan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas ini membuat perekonomian Batam, Bintan, dan Karimun lebih maju.
SBY mengingatkan agar pelaksanaan FTZ dilakukan secara terarah dan tidak mengesampingkan aspek lain. Terutama lingkungan. Menurutnya, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang produktif harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional dengan tidak mengesampingkan kelangsungan lingkungan hidup. ”Silakan membangun kawasan-kawasan industri. Tapi jangan sampai ganggu keindahan alam di Batam, Bintan, dan Karimun. Kedua-duannya harus bisa berjalan beriringan,” tukasnya.
Selain soal lingkungan, SBY juga sempat mengingatkan jajarannya di kabinet untuk meningkatkan koordinasi dan tidak mempersulit segala urusan yang berkenaan dengan investasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas ini. ”Hari ini FTZ saya nyatakan dimulai. Layar sudah kita kembangkan, perahu sudah berlayar, pantang surut ke belakang,” tegas SBY.
SBY juga tak mau mendengar ada pejabat yang menghambat, mengganggu atau mencari keutungan dengan melakukan pungli atau mempersulit dan memperpanjang birokrasi. Jika ada SBY meminta dilaporkan ke pihak yang bertanggungjawab.
”Kalau perlu langsung ke saya. Akan saya tindak tegas,’’ kata mantan Kassospol ABRI ini disambut tepuk tangan riuh seluruh undangan yang hadir, terutama kalangan pengusaha, baik asing maupun lokal.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah mengatakan, dengan diberlakukannya FTZ di BBK, ia optimis pertumbuhan ekonomi di Kepri, khususnya di BBK akan semakin meningkat. Pasalnya, kepastian hukum yang didambakan para investor selama ini, kini sudah ada. Tidak akan ada lagi tumpang tindih kebijakan. “BBK akan semakin kompetitif,’’ ujar Ismeth.
Ia juga menjamin tidak akan ada pungli dan birokrasi yang berbelit. Semua bentuk pengurusan perizinan investasi akan dipermudah, cepat dan efisien.
Tunggu Permenkeu
Meski PP Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disahkan, namun tidak serta merta FTZ jalan. Dalam pertemuan SBY dengan pengusaha di Turi Beach Resort, banyak yang menanyakan kapan dan bagaimana pelaksanaan FTZ di Batam. Pasalnya, hingga kemarin belum ada kebijakan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan terhadap barang yang boleh atau dilarang masuk.
“Terus terang kita sendiri masih belum tenang. Di lapangannya nanti seperti apa dan kapan dilaksanakan, kita belum tahu,” kata Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy kepada Batam Pos.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui, pelaksanaan FTZ masih menunggu dua produk hukum lainnya. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang petunjuk pelaksanaan dilapangan untuk petugas bea cukai dan pajak. Kedua, penetapan jenis dan jumlah barang yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke Batam, Bintan dan Karimun oleh Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan).
”Ini pekerjaan rumah kita. BP Kawasan juga harus secepatnya menyusun jenis dan jumlah barang yang boleh masuk di BBK,” kata Mendag menjawab wartawan
Kendati demikian, Mendag menekankan, keberadaan PP Nomor 2 Tahun 2009 merupakan angin segar bagi Kepri yang selama lebih setahun menanti pelaksanaan FTZ. Bahkan, lanjut dia, bukan hanya Kepri yang menantikannya, tapi bangsa Indonesia.
“Dua produk hukum itu sedang digarap. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dikeluarkan. Kita juga maunya cepat. Sudah sejak 2005 lho kita menggarap FTZ ini,” ujar Mari yang sore itu mengenakan batik kontemporer kecokelat-cokelatan.
Berapa lama Peraturan Menteri Keuangan itu rampung? Mendag belum bisa memastikan. “Itu bukan wewenang saya menjawab. Tapi kita tak bicara bulanlah, mudah-mudahan secepatnya selesai dibahas,’’ kata Mari.
Mari juga mengatakan, sebelum PP Nomor 2 Tahun 2009 diteken, pemerintah juga telah mengeluarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelabuhan FTZ di BBK. Ada lima pelabuhan. Tiga di Batam yakni Pelabuhan Batuampar, Citra Nusa Kabil, dan Sekupang. Satu di Lobam, Bintan dan satu lagi Pelabuhan Parit Rempak, Karimun.
Selain menanti Peraturan Menteri Keuangan dan penyusunan jenis barang yang akan masuk ke BBK, pemerintah pusat juga masih memiliki tugas melimpahkan hampir seluruh kewenangannya ke daerah. Diantaranya, perizinan tentang keimigrasian, ketenagakerjaan, pariwisata, pertanahan dan sejumlah wewenang lain.
Dualisme kewenangan investasi antara Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otorita Batam dihapuskan. Diganti dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Semua urusan perizinan ada di sana. Tujuan supaya cepat dan tidak bertele-tele seperti keinginan Bapak Presiden,” kata Mari. (ros/nur/hda)
http://batampos.co.id/Utama/Utama/Masa_Depan_Kepri_Cerah.html |