Posted by: agussetiawan007 on: 5 Januari 2009
In: Opini| Politik
Comment!
Mohammad Fajrul Falaakh
Delapan hakim, bukan sembilan, bersidang di Mahkamah Konstitusi dan mengubah sistem pemilihan umum DPR/DPRD. Tujuh hakim sependapat, kursi parlemen harus diberikan kepada calon anggota legislatif dengan suara terbanyak dan bukan berdasarkan nomor urut dari partai politik.
Ukuran itu sesuai dengan makna subtantif kedaulatan rakyat [...]
DIarsipkan di bawah: Artikel | Leave a Comment »










